PENAJAM PASER UTARA, TELISIK.ID - Sosok Nur Afifah Balqis menjadi perhatian publik setelah keterlibatannya dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyeret namanya ke jeruji besi.

Ia disebut-sebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia yang pernah diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perempuan kelahiran tahun 1997 ini ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Saat itu, ia sedang membawa koper berisi uang tunai sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh KPK. Balqis kala itu menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melansir Tribunnews, Rabu (16/7/2025), keterlibatan Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi tak hanya menarik perhatian karena jumlah uang yang disita, tetapi juga karena usianya yang masih muda.