Uang suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. OTT tersebut juga menyeret sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

KPK dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari operasi tersebut, diamankan pula barang bukti berupa rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta barang belanjaan yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

Total ada 11 orang yang ditangkap, termasuk Abdul Gafur Mas’ud dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada tanggal 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda memutus Nur Afifah Balqis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini mempertegas statusnya sebagai pelaku korupsi di usia muda yang turut menikmati hasil suap.