Uang suap yang dinikmati Balqis jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai Rp5,7 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud dalam proyek-proyek pembangunan di wilayahnya.
Baca Juga: Sosok Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu Tewas di Indekos dengan Kepala Terlilit Lakban
Peran Balqis sebagai bendahara partai sekaligus kepercayaan AGM memperlihatkan bagaimana alur suap dikemas dan dikelola.
Setelah vonis dijatuhkan, Nur Afifah Balqis menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Kehadirannya di lembaga pemasyarakatan menjadi simbol kejatuhan seorang kader partai muda yang sebelumnya aktif dalam kegiatan politik di daerah. (C)
