Melansir Jabarekspres, Rabu (27/8/2025), Kepolisian Morowali menegaskan sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran video tersebut, termasuk menelusuri kebenaran klaim yang menyebut perempuan dalam video merupakan jubir tambang.
Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau mengunduh video karena tindakan tersebut melanggar hukum. Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, pelaku penyebaran dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang mengatasnamakan video ini. Banyak tautan yang beredar diduga mengandung malware, phishing, hingga potensi pencurian data pribadi.
Fenomena berburu link seperti ini dinilai berbahaya karena rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
