Dana tersebut digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pakaian dinas, dan kebutuhan lainnya selama retret.
Namun, pada 13 Februari 2025, terbit Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/692/SJ yang menyatakan bahwa semua biaya tersebut tidak lagi dibebankan kepada APBD daerah, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
