Dewi Soekarno didenda Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini terkait pemecatan sepihak terhadap dua mantan karyawannya. Pemecatan terjadi saat pandemi Covid-19 sedang melanda dunia.
Pada Februari 2021, Dewi pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya. Ketika kembali ke Jepang, dua karyawannya memilih bekerja jarak jauh. Keputusan itu membuat Dewi marah dan memecat mereka.
Kedua karyawan tersebut menerima email pemecatan pada 14 Februari 2021. Mereka lalu mengajukan kasus ini ke pengadilan pada Maret 2022. Pengadilan memutuskan pemecatan itu tidak sah dan memerintahkan pembayaran kompensasi.
Dewi harus membayar masing-masing karyawan sebesar 3 juta yen. Namun, ia menolak putusan tersebut dan menggugat balik keduanya. Ia menuduh mereka menyebarkan informasi keliru terkait risiko Covid-19.
Baca Juga: Profil Ridwan Bae: Politikus Senior Golkar dari Sulawesi Tenggara
