Link-link video yang mencatut namanya juga berpotensi melanggar hukum, baik di Indonesia maupun Malaysia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang penyebaran konten asusila serta pencemaran nama baik.
Di Malaysia, tindakan serupa juga dapat dijerat dengan hukum komunikasi dan multimedia.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap link viral yang belum terverifikasi kebenarannya. Selain bisa merugikan pihak yang dicatut, tautan semacam itu juga kerap dijadikan alat kejahatan siber. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
