Rekaman yang awalnya bersifat pribadi kemudian tersebar tanpa kendali dan menjadi konsumsi publik.
Polres Batang bergerak cepat dengan memanggil kedua pihak untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan dilakukan untuk menelusuri kronologi serta memastikan bagaimana konten tersebut dapat tersebar luas.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Maulidya, seperti dikutip dari laman Fajar, Rabu (29/4/2026).
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tanpa persetujuan. Proses penelusuran dilakukan untuk mengungkap sumber awal distribusi konten tersebut.
