Baca Juga: Link Video Viral Bandar Membara Bergetar Berisi Jebakan, Makin Diburu Netizen X dan TikTok
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” tegasnya.
Meski kedua keluarga disebut telah menempuh jalur kekeluargaan, proses hukum tetap berjalan. Aparat menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Maulidya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan atau menyimpan video tersebut. Masyarakat juga diminta segera menghapus konten jika masih tersimpan di perangkat pribadi guna menghindari konsekuensi hukum.
