"Jadi penyebab dia disersi itu, dia merampok dan TKP-nya di Palembang," jelas Jaka, seperti dikutip dari tribunnews.com, Jumat (17/1/2025).
Mahkamah Militer memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan kepada Sertu Hendri. Selain perampokan, Hendri juga diketahui pernah terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah saat bertugas di Belitung beberapa tahun sebelumnya.
"Waktu di Belitung juga ada informasi, dia pernah terlibat penipuan jual beli tanah," kata Letda Jaka.
Hendri sebelumnya bertugas sebagai Babinsa Desa Air Pelempang Jaya sebelum pindah ke Korem 042/Gapu di Jambi.
