Selain perkara e-KTP, nama Setya Novanto juga pernah menjadi sorotan dalam kasus yang dikenal sebagai "Papa Minta Saham". Polemik tersebut mencuat pada 2015 setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat itu dalam pembahasan terkait PT Freeport Indonesia. Peristiwa tersebut berujung pada proses di Mahkamah Kehormatan Dewan dan membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.
Setya Novanto merupakan politikus Partai Golkar yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Sebelum berkiprah di dunia politik, ia menjalani berbagai pekerjaan untuk membiayai pendidikannya, mulai dari berjualan beras, menjadi sopir, bekerja sebagai pembantu rumah tangga hingga menjadi model. Pada 1975, ia terpilih sebagai Pria Tampan Surabaya sebelum melanjutkan karier di dunia usaha dan politik.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI sejak 1999. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua DPR RI periode 2014–2017 dan menjabat Ketua Umum Partai Golkar pada 2016–2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Proses penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diwarnai praperadilan, upaya penjemputan penyidik, hingga insiden kecelakaan mobil yang dialaminya sebelum akhirnya ditahan KPK pada November 2017.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
