Pakar keamanan digital mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mengakses tautan yang tidak berasal dari sumber terpercaya. Beberapa tautan yang beredar diduga mengarah ke situs yang berpotensi memuat malware, halaman phishing, atau iklan berbahaya.

Jika pengguna membuka tautan tersebut, terdapat risiko data pribadi, akun media sosial, maupun perangkat yang digunakan dapat terpapar ancaman keamanan digital.

Baca Juga: Link Video Viral 13 Menit Mahasiswi KKN Terkait Adegan Teh Pucuk, Begini Kronologi Awal Beredar hingga Klarifikasi Kampus

Risiko Hukum Penyebaran Konten

Selain potensi ancaman keamanan digital, penyebaran konten yang mengandung muatan melanggar norma kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, distribusi konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital dapat dikenakan sanksi pidana.