Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mengatur larangan distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral yang beredar di media sosial.
Fenomena viralnya video yang disebut terjadi di ladang sawit tersebut menunjukkan bagaimana potongan konten singkat dapat memicu pencarian besar di ruang digital. Hingga kini, identitas pemeran dalam video serta keaslian narasi yang beredar masih belum mendapatkan konfirmasi resmi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
