Pada Senin (21/10/2024), Virly divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sri Rejeki Marsinta menyatakan bahwa Virly terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun,” ucap Hakim Sri Rejeki dalam persidangan tersebut, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (22/10/2024).

Kasus yang menyeret nama Virly Virginia ini bermula dari keterlibatannya sebagai pemeran dalam film panas Keramat Tunggak. Film tersebut sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023 karena muatannya yang kontroversial.

Meski Virly mengaku sudah berhenti sejak Agustus 2023, pihak kepolisian tetap menetapkannya sebagai tersangka. Virly pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Ada penyesalan,” ujar Virly dalam sebuah konten YouTube yang ia unggah.