Salah satu tugasnya adalah menjalankan keprotokolan dan memastikan peliputan media terhadap kegiatan Presiden berjalan lancar.
Sementara melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, tugas-tugas Erlin Suastini telah diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Pasukan PAM VVIP Diterjunkan Kawal Presiden Jokowi di Sulawesi Tenggara
Ini mencakup penyelenggaraan keprotokolan, acara perjalanan, peliputan media, administrasi kewartawanan, kerja sama dengan media massa, dan komunikasi dengan masyarakat.
Kehadiran Erlin Suastini dalam acara-acara penting Presiden menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga hubungan antara Presiden dan media.
