"Hanya ada permasalahan di internal kami saat itu makanya tertunda. Nah, di Februari tahun 2020, kita urus kembali, tapi terkendala karena ada COVID-19," terangnya.

Selanjutnya kata Ulil, izin lingkungan itu sudah dimiliki sewaktu masih menjadi Platinum, namun dokumen aslinya berada di salah satu bank di Makassar dan menjadi agunan modal usaha.

"Makanya kami tidak bisa mengambil langsung dokumen asli ini. Tapi kita akan selesaikan sampai batas waktu 90 hari itu," pungkasnya.

Reporter: Kardin