KENDARI, TELISIK.ID - Pertamina Patra  Niaga Regional Sulawesi, menjatuhkan sanksi pada SPBU H Batarai Nomor 7493101 di Jalan Saranani Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena melanggar pendustribusian BBM bersubsidi jenis pertalite.

Sebelumnya diketahui salah seorang oknum SPBU telah melayani pengisian BBM pertalite menggunakan jeriken, sehingga pertamina mengambil tindakan berupa pembinaan terlebih dahulu kemudian pemberian sanksi.

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Sulawesi,  Romi menjelaskan, pihak pertamina telah melakukan pembinaan dan menemukan pelanggaran terhadap pendistribusian BBM bersubsidi melalui jeriken.

"Penyesuaian pasokan pertalite selama seminggu, karena tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitarnya," bebernya saat dihubungi melalui pesan Whastapp, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Ikut Serang Sekolah, Tiga Warga Diamankan Polisi saat Tawuran Pelajar di Kendari