Romi menambahkan, sanksi yang jatuhkan tersebut berdasarkan berjanjian kontrak dengan pihak SPBU, penangguhan pengiriman pertalite selama satu Minggu.
Selain sanksi penangguhan pengiriman pertalite selama satu Minggu, Pertamina juga memasang spanduk pembinaan di area SPBU sebagai langkah Pertamina menjelaskan kepada masyarakat penyebab SPBU tidak menyalurkan BBM pertalite untuk sementara waktu.
Sementara saat tim Telisik.id mengunjungi lokasi SPBU dan menanyakan terkait pengisian BBM menggunakan jeriken, pihak SPBU tidak banyak berkomentar, namun hanya menunjukan tempelan spanduk tersebut.
"Sudah diproses Pertamina, itu ada spanduknya, jadi tanya saja Pertamina bagaimana," ucap salah seorang pegawai SPBU Saranani yang tidak mau disebutkan namanya.
Dilansir dari sdm.go.id bahwa yang membeli BBM bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
