MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2020, dengan total anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Korps Adhyaksa itu telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan supremasi hukum, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut telah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 juli lalu.

"Sprin dan SPDP sudah kita tembuskan ke Kejati, Kejagung, dan KPK melalui case manajemen sistim (CMS)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (29/7/2021).

Dalam menangani perkara proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, penyidik Kejari mendapat dukungan dari Kajati, Sarjono Turin dan Aspidsus, N Nur Chaliq.