"Dari tiga yang kami lidik itu, hanya Wantulasi yang statusnya dinaikan ke penyidikan," katanya.
Dengan adanya SPDP, mulai pekan depan, tim penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Dugaan kerugian keuangan sementara sudah kita kantongi, tinggal dilakukan pendalaman lagi melalui pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Sahrir.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan, dalam penyelidikan beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan, diantaranya Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
Kemudian, dalam investigasi ditemukan pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Lalu adalagi upah buruh yang belum dibayarkan sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta, dan sewa alat berat Rp 80 juta. (B)
