Ikut diamankan satu set clipert kemei, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak serta satu buah tas berisi baju seragam SMP, ikat pinggang dan dasi SMP.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Diciduk Lagi Nyantai
"Pada Senin (4/4/2022) malam, tim unit Resmob Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian barang elektronik berupa laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kemudian anggota pun melakukan penyelidikan," kata Kapolres.
Dalam tempo beberapa jam, polisi mengamankan pelaku pencurian, Andri Aryanto.
"Saat itu, pelaku hendak menjual barang hasil curian kepada warga. Ia pun tidak berkutik saat polisi menangkapnya. Ia juga pasrah ketika polisi memintanya ikut ke kantor polisi," terang Kapolres.
