KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial H (38) tak berkutik ketika Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkapnya di Desa Oneha Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/9/202).
Pelaku yang merupakan warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian setelah sejumlah barang bukti ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.IK melalui Kepala Tim Elang, Aipda Hendra menjelaskan bahwa setelah dikembangkan, diperoleh beberapa barang bukti seperti satu buah TV tabung merk LG warna silver hitam, satu buah TV LED Merk Polytron 42 Inch warna hitam.
Selanjutnya satu buah TV LED merk Sharp 32 Inch warna hitam, satu buah bor listrik warna oranye, lalu satu buah senter warna merah, dan satu buah kipas angin merk Miyako warna hitam.
Baca juga: Pamit Hendak Mencari Ikan di Laut, Seorang Pria Tiba-Tiba Tewas
