Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali
Pelaku yang merupakan warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian setelah sejumlah barang bukti ditemukan.
Muh. Sabil ✓
Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali