Baca Juga: SMAN 2 Kendari Buka Penerimaan Murid Baru, Ini Jalur dan Syarat Pendaftarannya

Penerimaan siswa baru tersebut dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, prestasi akademik, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta prestasi nonakademik. Pembagian kuota telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

Jalur domisili memperoleh porsi terbesar sebesar 50 persen, disusul afirmasi 20 persen, prestasi akademik 15 persen, mutasi 5 persen, prestasi nonakademik 7 persen, serta TKA sebesar 3 persen. Skema ini diterapkan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan di wilayah Kota Kendari.

Untuk persyaratan, calon peserta didik wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 serta melampirkan dokumen administrasi seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), kartu keluarga, dan akta kelahiran sesuai jalur yang dipilih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SPMB Kota Kendari. Meski demikian, sekolah tetap menyiapkan pendampingan bagi orang tua yang mengalami kesulitan teknis dalam proses pendaftaran.