Baca juga: Testing COVID-19 di 16 Provinsi Capai Target WHO

Lebih lanjut, kata Sri, di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

“Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif, sehingga tidak hanya bisa menerjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi, namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien dan lebih pasti. (C)