JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto tak mengendurkan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini diterapkan.

Justru, di awal masa pemerintahannya, efisiensi itu semakin ditegaskan melalui terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap melanjutkan program pengetatan anggaran yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

Kebijakan efisiensi anggaran ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 29 Juli 2025 dan resmi berlaku mulai 5 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari langkah efisiensi yang sebelumnya telah diupayakan pada era pemerintahan sebelumnya.