“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian isi kutipan dari bagian menimbang dalam PMK 56/2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/8/2025).
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan akan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Baca Juga: 12 Kategori Efisiensi Anggaran Bikin Kemenag Kencangkan Ikat Pinggang
Kebijakan ini mengacu pada instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar penggunaan anggaran negara benar-benar dijalankan secara hati-hati dan optimal.
“Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden,” tertulis dalam Pasal 3 PMK 56/2025.
