Besaran efisiensi ini ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing item belanja, yang mencakup belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lain sesuai dengan arahan presiden.
Seluruh kementerian dan lembaga diminta melakukan penyesuaian atas 15 jenis pengeluaran yang dinilai bisa ditekan atau diminimalisir.
Berikut ini adalah daftar 15 item belanja yang masuk dalam kebijakan efisiensi PMK 56/2025:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
