Kuasa hukum Moh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengatakan, eksekusi lahan milik pemohon karena belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah provinsi terkait lahan yang telah dimenangkan oleh Moh Dachri Pawakkang.

"Makanya kami tetap melanjutkan eksekusi, kurang lebih Rp 16 miliar pemohon meminta ganti rugi," beber Sadam Husein.

Perjalanan panjang sengketa lahan dimulai sejak tahun 2014 lantas Moh Dachri Pawakkang masukan gugatan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kendari dengan register perkara nomor 81/Pdt.G/2014/PN.Kdi, diputus 5 Agustus 2015 dengan putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Rampung 2023, Stadion Lakidende Standar FIFA Bakal Tingkatkan Prestasi Olahraga

Atas gugatan yang ditolak PN Kendari kemudian pihak Moh Dachri Pawakkang melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari dengan register perkara nomor 76/PDT/2015/PT. KDI, putusan dibacakan 27 Januari 2016 lantas dalam putusan menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, megadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN.Kdi.