Menyatakan menurut hukum, tanah objek sengketa adalah sah milik penggugat Moh Dachri Pawakkang berdasarkan hak milik nomor 1 tahun 1975.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kendari tersebut lantas Gubernur Sulawesi Tenggara melalui kuasa hukumnya memasukan permohonan kasasi di Mahkama Agung yang terdaftar dalam register perkara nomor 1439 K/Pdt/2019 dan dibacakan 24 Juni 2019, lantas hakim mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
