MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan stadion sepak bola Motewe tahun anggaran 2022-2023.
Tahun 2022 anggarannya bersumber dari dana pinjaman di PT SMI melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 16,8 miliar dan tahun 2023 dari APBD sebesar Rp 18 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menerangkan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa masing-masing 20 orang saksi untuk tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga: Warga Rela Antre Panjang Demi Layanan Gratis Bakti Sosial FK UHO 2024 di Konawe Selatan
Dari hasil penyidikan, ditemukan kegagalan bangunan, termaksud item kantilever yang ambruk tahun 2024 lalu.
