Baca Juga: Bupati Muna Sindir Pejabat yang Jalan Sendiri Tanpa Koordinasi dengan Pimpinan
Baca Juga: Bupati Koltim Arahkan Petani Tanam Sorgum, Bahan Pangan Alternatif Selain Beras
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menyampaikan, masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang lagi tiga bulan.
"Tergantung nantinya (diperpanjang). Bila belum ada Sekda definitif, maka akan diperpanjang," kata Sukarman.
Terkait pelaksanaan lelang jabatan Sekda, ia sudah mulai mempersiapkan membentuk panitia seleksi (Pansel) dan meminta petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan lembaga yang akan dijadikan sebagai asesor.
