JAKARTA, TELISIK.ID - Penghapusan tenaga honorer pada akhir 2026 memunculkan pertanyaan mengenai nasib guru non-ASN, peluang PPPK, serta jalur seleksi CASN bagi tenaga non-database BKN.

Pemerintah menetapkan penataan tenaga non-ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara. Namun, berakhirnya status tenaga honorer tidak serta-merta berarti seluruh guru non-ASN harus berhenti mengajar pada 31 Desember 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan guru non-ASN masih berpeluang mengajar pada 2027 selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembayaran honorarium melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS juga disebut dapat menjadi bagian dari kebijakan transisi, sesuai regulasi pemerintah.

Di sisi lain, tenaga honorer perlu memahami status pendataan mereka di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Status dalam database dan persyaratan seleksi menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum mengikuti rekrutmen aparatur sipil negara.

Nasib Honorer Database BKN dan Non-Database