Melansir dari laman Fajar, Jumat (16/10/2026), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan penataan pegawai non-ASN. Meski demikian, peluang pengangkatan dan mekanisme seleksi tetap bergantung pada ketentuan resmi yang berlaku untuk setiap jalur rekrutmen.
Tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN disebut berpeluang mengikuti skema penataan, termasuk pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, pencatatan dalam database tidak dengan sendirinya menjamin pengangkatan karena pelamar tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, honorer yang tidak masuk database BKN perlu mencermati persyaratan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Mereka dapat memantau pengumuman resmi mengenai formasi, kualifikasi pendidikan, batas usia, serta dokumen yang diperlukan.
Status non-database juga tidak otomatis membuktikan seseorang kehilangan pekerjaan. Kepastian mengenai kelanjutan tugas dan peluang mengikuti seleksi harus mengacu pada aturan yang berlaku bagi instansi serta kategori tenaga yang bersangkutan.
Benarkah PPPK Paruh Waktu Otomatis Menjadi Penuh Waktu?
