Informasi yang beredar turut menyebut sebanyak 242.482 guru berstatus PPPK Paruh Waktu akan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes. Akan tetapi, angka dan mekanisme tersebut perlu dicocokkan dengan keputusan resmi pemerintah sebelum dijadikan kepastian bagi para guru.
Peralihan status kepegawaian tidak sebaiknya dianggap otomatis hanya berdasarkan informasi yang beredar. Guru perlu memastikan apakah terdapat keputusan pengangkatan, ketersediaan formasi, ketentuan anggaran, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Selain itu, muncul klaim bahwa 935.316 guru PPPK Penuh Waktu berpeluang mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Informasi tersebut juga memerlukan konfirmasi melalui regulasi atau pengumuman resmi, termasuk mengenai jalur seleksi dan persyaratan yang berlaku.
Anggaran Rp 23 Triliun dan Pembayaran Honor Guru
Informasi lain menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 23 triliun untuk mendukung kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi. Dana tersebut dikaitkan dengan pembayaran honorarium melalui mekanisme BOSP atau Dana BOS.
