"Perusakan aset pemerintah daerah sangat disayangkan. Itu merupakan tindak pidana," ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Untuk itu, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait perusakan aset daerah yang berada di bekas kawasan objek wisata Ujung Tobaku.

"Tujuannya bagaimana menyelamatkan aset daerah, itu saja intinya," tukasnya.

Pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait beberapa lokasi yang ada di dalam kawasan objek wisata yang sebelum telah dihibahkan pemilik lahan ke Pemkab Kolaka Utara.

"Nah ini juga yang akan kita telusuri, kebenaran hibah lahan itu, nanti kita cari tahu mana lokasi yang telah dihibahkan dan yang bukan," ujarnya.