KENDARI, TELISIK .ID - Sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Persoalan tersebut kini menyeret nama Fajar S. Tanawali dan PT Tadisangka, setelah muncul klaim kepemilikan serta perbedaan keterangan mengenai penguasaan dan aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik Nurminah yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, di lapangan muncul persoalan terkait penguasaan lahan dan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan objek sengketa.
Situasi itu kemudian memicu aksi demonstrasi pada Kamis (6/8/2026). Massa mendatangi Kantor PT Tadisangka dan kemudian melanjutkan aksi ke kantor Fajar S. Tanawali.
Dalam aksi tersebut, aparat penegak hukum didesak segera mengusut status dan riwayat lahan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang dikaitkan dengan lahan tersebut.
