“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan belum melakukan pekerjaan apa pun di lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegas Ginal.
Pernyataan senada disampaikan Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah. Ia menyebut perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek lahan tersebut karena belum terjadi transaksi maupun pembangunan.
“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” ujar Rustam.
