Di sisi lain, pihak Fajar S. Tanawali melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dokumen lengkap terkait penguasaan lahan dan siap menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses hukum. Terlebih, terdapat klaim kepemilikan berdasarkan SHM dari Nurminah, sementara di sisi lain terdapat keterangan mengenai transaksi yang disebut dilakukan Fajar S. Tanawali dengan Busi.

Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sawal.

Ia menekankan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.