Sengketa tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan proses hukum, terutama mengenai riwayat transaksi, dasar penguasaan lahan, serta hubungan masing-masing pihak dengan objek yang diklaim sebagai milik Nurminah.
Hingga kini, PT Tadisangka menegaskan belum melakukan transaksi maupun pembangunan di lokasi. Sementara pihak Fajar S. Tanawali menyatakan memiliki dokumen penguasaan lahan dan siap menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Dengan kondisi tersebut, penghentian aktivitas di lokasi hingga adanya kepastian hukum menjadi tuntutan yang mengemuka agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Ahmad Jaelani
