Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan ini menambahkan, jika petunjuk teknis (Juknis) P3K guru tidak sama dengan P3K non guru dan CPNS dalam pengadministrasian P3K guru. Setelah hasil verifikasi BKN, formulir dikembalikan karena tidak sesuai dengan Juknis.
Perihal guru agama, Kepala BKPSDM Konsel ini menuturkan untuk tahun 2022 ini ada pengangkatan khusus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kuota guru PAI awalnya diusulkan Diknas, tetapi diambil alih Kementerian Agama. Di mana, untuk mengusulkan sendiri kuota Guru PAI, informasi dari ke BKPSDM aplikasi sudah tutup atau terlambat.
“Kalau CPNS tinggal menunggu SK. Kalau SK P3K Insya Allah akan diterbitkan 1 Mei 2022. Kami juga meminta dukungan pada DPRD Konsel agar bersama mencari solusi terkait dengan pembayaran honor P3K ini,” harapnya. (B)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin
