JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hingga PPPK paruh waktu pada tahun 2026.
Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dalam sebuah narasi yang menyatakan bahwa PPPK tidak akan hilang karena akan hadir status baru.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi sebagaimana yang beredar di publik.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” jelasnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Senin (30/3/2026).
Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut adanya perubahan skema kepegawaian PPPK menjadi bentuk lain, termasuk istilah penuh waktu maupun paruh waktu yang ramai dibicarakan di media sosial. BKN memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan tersebut.
