Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bombana, Man Arfa menjelaskan, dengan rencana rehabilitasi Pasar Sikeli pasca bencana kebakaran yang terjadi tahun 2022 lalu, serta pengamanan terhadap aset (tanah) pemerintah di wilayah Kabaena Barat, melarang keras adanya aktivitas masyarakat di atas lahan Pasar Sikeli, mengingat akan adanya proses pembangunan kembali (rehabilitasi) Pasar Sikeli.
Lahan Pasar Sikeli merupakan tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut, agar membuktikan legalitas haknya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Warga Perjuangkan Pemekaran Desa Beropa, Pisahkan Diri dari Kelurahan Sikeli Kabaena Barat
Selain itu, segala aktivitas yang terjadi saat ini di lokasi Pasar Sikeli sebelum adanya legalitas hukum terhadap kepemilikan tanah, agar segera dihentikan dengan berkoordinasi pada pihak keamanan setempat (TNI/Polri) dan didukung oleh personel Satpol PP.
"Kalau ada yang mengklaim lahan tersebut, harus membuktikan legalitas haknya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri. Memasang papan pengumuman penghentian aktivitas berkoordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta Badan Keuangan Daerah (Bidang Aset)," jelas Man Arfa dikutip dari suratnya nomor 651/1112/Setda tertanggal 6 Juni 2023. (B)
