Status Tanah Negara, Pemda Larang Aktivitas Pembangunan di Pasar Sikeli Pasca Terbakar Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan lahan Pasar Sikeli masih berstatus tanah negara H Hir Abrianto ✓ 8 Juni 2023 2 Menit Baca 10 Dilihat Pemasangan baliho pengumuman pelarangan aktivitas pembangunan di lahan Pasar Sikeli pasca terbakar. Foto: Ist. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Penulis: Hir AbriantoEditor: Haerani Hambali * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Pasar SikeliStatus Tanah NegaraAktivitas Pembangunanlahan Pasar SikeliBidang Aset