“Dikabulkannya permohonan Prapid klien kami Robby Anangga sesuai nomor perkara: 45/Pid Pra/2022/PN Mdn," tambahnya.

Qodirun menjelaskan, dalam amar putusan itu ditegaskan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Robby Anangga.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon Robby Anangga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Status Tersangka, 20 Oktober 2022 Jo.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.