Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, 29 Juli 2021, pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra Delmeria.

“Karena itu, kami meminta Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan itu. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangkanya. Kami sudah surati Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara itu.

Baca Juga: Tak Ada Dokter Ahli Bedah di RS dr LM Baharuddin Muna

"Kita hormati sama-sama apa yang menjadi putusan pengadilan. Nanti kita lihat langkah penyidik selanjutnya, terkait dengan adanya putusan itu," terangnya.