Sebagaimana diketahui, Mulyadi yang melapor Robby Anangga merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3-4 miliar.
Robby Anangga diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait fee transpor dari Pertamina.
Korban bernama Dalmeria dan terlapor memiliki bisnis D.O gas dari Pertamina. Namun, pengganti fee transpor yang selama ini diberikan Pertamina kepada terlapor, tidak dibagikan kepada korban selama bertahun-tahun, mencapai miliaran rupiah. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
