Wakil Sekretaris Panitia Pengarah Munas XI Partai Golkar, M. Sattu Pali, menyatakan bahwa calon yang akan mendaftar dapat diwakilkan dengan bukti surat mandat dari bakal calon Ketua Umum.
Seluruh dokumen persyaratan akan diterima dan diverifikasi oleh Steering Committee Panitia Munas XI sebelum calon dinyatakan resmi terdaftar.
Ketua Steering Committee Rapimnas dan Munas XI Golkar, Adies Kadir, menyebutkan bahwa Golkar sangat ketat dalam menerapkan aturan yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pencalonannya akan otomatis gugur.
Hal ini, menurut Adies, merupakan upaya partai untuk memastikan bahwa hanya kader terbaik yang memiliki integritas tinggi yang akan memimpin Golkar ke depan.
Jumlah pemegang hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Partai Golkar terdiri dari 38 provinsi di DPD I, 508 kabupaten/kota di DPD II, delapan organisasi kemasyarakatan Hasta Karya, dan dua organisasi sayap partai.
