Ratusan mahasiswa Stikes Pelita Ibu menghadiri kuliah pakar tentang rekam medis elektronik. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

 

Transisi rekam medis manual ke elektronik sudah mulai dilakukan sejak keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan mengganti sistem rekam medis ke elektronik paling lambat 31 Desember 2023.

Irwandy menjelaskan, rumah sakit dapat membuat sistem rekam medis elektronik sendiri, atau menggunakan pihak ketiga, maupun menggunakan sistem yang disediakan Kemenkes.

Baca Juga: Antusias Calon Mahasiswa Stikes Pelita Ibu, Pendaftaran Gelombang 2 Sudah Dibuka

Rekam medis elektronik nantinya akan terintegrasi satu data di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Hal ini juga pasalnya memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.