Rektor Universitas Pelita Ibu, DR. Hj. Rosmawati Ibrahim, SST, MS, M.Kes, menyampaikan apresiasi atas terbitnya keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan perluasan akses akademik.

“Perubahan bentuk ini bukan hanya pergantian nama, tetapi menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas program studi, dan mencetak lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan bahwa universitas akan terus memperkuat kualitas sumber daya manusia, tata kelola akademik, serta layanan pendidikan kepada mahasiswa. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan Universitas Pelita Ibu mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Dalam keputusan tersebut, Universitas Pelita Ibu diberikan izin untuk menyelenggarakan tujuh program studi. Program tersebut meliputi Kebidanan Program Diploma Tiga, Administrasi Rumah Sakit Program Sarjana, Farmasi Program Sarjana, Kebidanan Program Sarjana, Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi, Hukum Bisnis Program Sarjana, serta Manajemen Ritel Program Sarjana.

Baca Juga: Ratusan Paket Sembako Disalurkan Bank Sultra di Tengah Kondisi Darurat Banjir Kendari